Sunday 23 August 2015

CONTOH SKL, STANDAR KELULUSAN SISWA

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI PABUARAN
Alamat : Jl. Sukagenah Desa. Rancasanggal Kec. Padarincang Kode Pos 42167


CONTOH SKL, STANDAR KELULUSAN SISWA

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASR NEGERI PABUARAN
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEC. CINANGKA KAB. SERANG
NOMOR : 42.1/115/SD.027.IV/2015

TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
UJIAN NASIONAL (UN)
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI PABUARAN
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
Menimbang     :
 


  Mengingat     :
Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 65 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentangstandar nasional pendidikan, perlu menetapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Dasr Luar Biasa, dan Program Paket A/ula.
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4301.
2.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4496, Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thaun 2013, tentang perubahan atas peraturan Pemerintah No 19tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Negara republik Indonesia Nomor 5410 )
3.      Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105 ) Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ( Lembarab Negara tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Negara Nomor 5157 )
4.      Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang pendidkan Agama dan Keagamaan ( lembaran Negara republik Indonesia tahun 2007 nomor 124 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4769 )
5.      peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara republik Indonesia Sebagaiman telah beberapa kli diubah Terakhir denganperaturan Presiden No 91 tahun 2011 Tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 47 tahuj 2009 Tentang Pembentukan dan organisasi kemenmterian Negara.
6.      peraturan Presiden No 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara Sebagaimana telah Beberapa Klai diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No 60/P tahun 2013
7.       keputusan Presiden No 74/P Tahun 2009 Mengenai pembentukan Kabinet Indonesia bersatu II Sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan presiden nomor 60/P Tahun 2013
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Thaun 2006  tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah
9.      peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lususan untuk satuan pendidikan dasar dan Menengah
10.  Peraturan pendidikan Nasional Nomor 6 Tahunh 2007 tentang pelaksanaan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri pendidikan Nasional No 23 Thaunj 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.















Menetapkan    :
MEMUTUSKAN
Pertama           :
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuidayaan tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ MadrasahPada Sekolah dasar /madrasah Ibtidaiah, Sekolah dasar Luar Biasa dan Program Paket A/Ula
Bahwa Nilai Minimal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus diperoleh siswa Kelas VI SDN pabuaran pada ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :
No
                  BIDANG STUDI
       SKL
1
BAHASA INDONESIA
5,20
2
MATEMATIKA
5,20
3
ILMU PENGETAHUAN ALAM ( IPA )
5,20
Kedua            :
 Jika dikemudian Hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya :
Ketiga : keputusan ini Mulai berlaku Pada Tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di   :  Pabuaran
Tanggal              : 20 April 2015
Kepala Sekolah


SYUHADA, A.Ma.Pd
NIP. 195812121979121010

Tembusan Yth ,
1.        Kepala Dinas Pendidikan kab. Serang
2.        Kepala UPT Dinas pendidikan Kec. Cinangka

3.        Arsip

No comments:

Post a Comment