PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI PABUARAN
Alamat : Jl. Sukagenah Desa. Rancasanggal Kec. Padarincang Kode Pos 42167
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PABUARAN
Nomor : 421.2/089-SD.027/X/2014
Tentang
PENGANGKATAN BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN : 2014/2015
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran tugas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
b. Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi bendahara BOS pada SD Negeri Pabuaran
c. Bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SD Negeri Pabuaran
Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada SD Negeri Pabuaran maka dipandang perlu mengangkat seorang bendahara
2. Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
3.Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Bendahara wajib memungut pajak Penghasilan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 mengangkat sebagai Bendahara BOS :
Nama : BAHRUDIN
NIP : 197309202009011005
Pangkat/Golongan : Pengatur, II/c
Tempat/Tanggal lahir : 20 September 1973
Jabatan : Bendahara BOS
Unit Kerja : SD Negeri Pabuaran
Menjadi Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Pabuaran
Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Pabuaran
TEMBUSAN : Yth. 1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Cinangka 2. Untuk yang bersangkutan. 3. Arsip. |
Kepala Sekolah
SYUHADA, A.Ma.Pd
NIP. 195812121979121010
No comments:
Post a Comment