Sunday, 23 August 2015

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)


Tata Tertib Peserta

Ujian Nasional (UN)
Kelompok IX Kecamatan Cinangka
 Tahun Pelajaran 2014/2015

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)

 

1.   Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.  Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.   Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.   Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.   Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.   Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.  Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.  Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.  Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12.    Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.    Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14.   Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.    Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.   Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.    Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.    Selama UN berlangsung, dilarang:
a.   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.   bekerjasama dengan peserta lain;
c.   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.   membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.



Cinangka,    Mei 2015
Ketua Panitia UN


JULAEHA, S.Pd I

Nip. 196909272008012020

No comments:

Post a Comment